Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TATA LAKSANA PERMOHONAN PENERBITAN, PEMUKTAHIRAN DAN PEMBATALAN NOMOR REGISTER HIBAH

TATA LAKSANA PERMOHONAN PENERBITAN, PEMUKTAHIRAN DAN PEMBATALAN NOMOR REGISTER HIBAH

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 1998/SEK/OT.01.1/8/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 perihal Tata Laksana Permohonan Penerbitan, Pemuktahiran dan Pembatalan Nomor Register Hibah.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Tata Laksana Permohonan Penerbitan, Pemuktahiran dan Pembatan Nomor Register Hibah.pdf

329 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•