Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TEGURAN ATAS PENYERAPAN ANGGRAN RENDAH KPA DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

TEGURAN ATAS PENYERAPAN ANGGRAN RENDAH KPA DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rusdi
•

Jakarta-Humas, Mengingat masih rendahnya tingkat realisasi pada masing-masing satuan kerja, diharapkan para Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing satuan kerja untuk mengambil langkah langkah strategis, sehingga dapat meningkatkan realisasi penyerapan anggran sesuai dengan perencanaan, dikarenakan sudah memasuki triwulan dua. Setelah dihimpun pada masing-masing satuan kerja realisasi anggaran masih ada yang dibawah 45%. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/Rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0003.pdf

852 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TEGURAN ATAS PENYERAPAN ANGGRAN RENDAH KPA DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI