Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TEGURAN ATAS PENYERAPAN ANGGRAN RENDAH PADA KPA DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

TEGURAN ATAS PENYERAPAN ANGGRAN RENDAH PADA KPA DI EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Mengingat masih rendahnya tingkat realisasi pada masing-masing satuan kerja, diharapkan para kuasa Pengguna Anggaran masing-masing satuan kerja untuk mengambil langkah langkah strategis, sehingga dapat meningkatkan realisasi penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaan, dikarenakan sudah memasuki triwulan dua. Setelah dihimpun pada masing-masing satuan kerja realisasi anggran triwulan dua. Setelah dihimpun pada masing-masing satuan kerja realisasi anggran masih ada dibawah 30 %. JIka mengalami kendala agar segera melakukan konsultasi pada pihak terkait. ditujukan kepada YTH. Kuasa Pengguna Anggran Satuan Kerja Pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

(SF/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

KPA 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA.pdf

24.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•