Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TEGURAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN E-MONEV BAPPENAS PP NO 39 TAHUN 2006

TEGURAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN E-MONEV BAPPENAS PP NO 39 TAHUN 2006

rudy
•

Jakarta – Humas : berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung No 13 / SEK / OT.01.2 / 1 / 2018 tentang Pengingat Pelaporan Triwulan IV TA 2017 berdasarkan PP 39 tahun 2006 menggunakan Aplikasi e-Monev batas akhir pelaporan pada tanggal 23 Januari 2018, disampaikan, bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan e-Mpnev Bappenas triwulan tahun 2017 dan penginputan yang perlu disempurnakan ( daftar satuan kerja terlampir )

Berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung RI lebih lengkapnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat sekma teguran triwulan.pdf

995 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TEGURAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN E-MONEV BAPPENAS PP NO 39 TAHUN 2006 | Mahkamah Agung RI