Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TEGURAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN II DAN TRIWULAN III TA 2019 PADA APLIKASI e-MONEV Ver.3 BERDASARKAN PP 39/2006

TEGURAN SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN II DAN TRIWULAN III TA 2019 PADA APLIKASI e-MONEV Ver.3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•

Jakarta-Humas : Selasa,19 November 2019 Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor:1611/SEK/OT.01.1/11/2019 tanggal 18 November 2019 hal Teguran Satker yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan II dan Triwulan III TA 2019 Pada Aplikasi e-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1.Para Sekretaris Tingkat Banding 4 (empat) Lingkungan Peradilan; 2. Para Sekretaris Tingkat Pertama 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan surat Nomor 1453/SEK/OT.01.2/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019 perihal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2019 pada Aplikasi e-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan tanggal 15 Oktober 2019, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan II dan Triwulan III Tahun 2019.

Untuk lebih jelas berikut surat dan lampirannya. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TEGURAN SATKER BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TW II DAN III.pdf

9.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•