Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TEGURAN TERKAIT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ( WASDAL) BARANG MILIK NEGARA SEMESTER 1 TAHUN 2025 MELALUI APLIKASI SIMAN V2.

TEGURAN TERKAIT KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ( WASDAL) BARANG MILIK NEGARA SEMESTER 1 TAHUN 2025 MELALUI APLIKASI SIMAN V2.

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor: 361/BUA.4/PL1.2/VIII/2025 tentang Teguran Terkait Keterlambatan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2025 melalui Aplikasi SIMAN v2.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT BMN NO 361.pdf

256 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.