Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TERTIB ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN HAKIM

TERTIB ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN HAKIM

azizah
•

Jakarta-Humas: menindaklanjuti surat dari Panitera Mahkamah Agung tanggal 20 April 2018 tentang Usulan Perpindahan Gaji Hakim Pengawasan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, maka Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo menyampaikan hal sebagai berikut:

Pertama, demi tertibnya administasi pembayaran gaji dan tunjangan agar tata cara pembayaran gaji dan tunjangan disesuaikan menurut Surat Keputusan Penempatan dan Surat Tugas para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial.

Kedua, bagi satker yang masih membayar gaji dan tunjangan hakim yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Penempatan dan Surat Tugas agar pembayaran gaji dan tunjanganya segera dipindahkan ke satker yang bersangkutan. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_TERTIB_ADMINISTRASI_PEMBAYARAN_GAJI_DAN_TUNJANGAN_HAKIM.pdf

373 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TERTIB ADMINISTRASI PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN HAKIM | Mahkamah Agung RI