Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2017 TERKAIT PNBP

TINDAK LANJUT CATATAN HASIL REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2017 TERKAIT PNBP

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 837/SEK/KU.04.2/08/2017. Tanggal 31 Agustus 2017. Tentang Tindak Lanjut Catatan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2017 terkait PNBP.

Yang ditujukan kepada YTH Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan surat dan lampirannya sebagai berikut .

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Tindak Lanjut Catatan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan Semester I Tahun 2017 terkait PNBP.pdf

9.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•