Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT CATATAN HASIL REVIU BADAN PENGAWAS ATAS PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017-2018

TINDAK LANJUT CATATAN HASIL REVIU BADAN PENGAWAS ATAS PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017-2018

azizah
•

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan telah diserahkan Catatan Hasil Reviu Badan Pengawasan atas pelaksanaan verifikasi dan validasi hasil penilaian kembali BMN tahun 2017-2018, bersama ini disampaikan bahwa satuan kerja harus menyelesaikan CHR tersebut. Untuk Informasi lebih lanjut silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

KKR REVIU FINAL.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

CHR.pdf

570 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•