Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT HASIL PENELAAHAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA 2027

TINDAK LANJUT HASIL PENELAAHAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA 2027

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-797/MK/KN/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Hasil Penelaahan Tahun Anggaran 2027 pada Mahkamah Agung, untuk selanjutnya kami akan menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut dan langkah apa saja yang harus dilakukan terhadap usulan RKBMN TA 2027 tersebut, maka bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan zoom meeting yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Desember 2025.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PB I-745.pdf

155 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.