Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT KOREKSI BEBAN DI LO TA 2017 ATAS DATA AKRUAL BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR TA 2016

TINDAK LANJUT KOREKSI BEBAN DI LO TA 2017 ATAS DATA AKRUAL BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR TA 2016

rudy
•

Jakarta - Humas . Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 809/SEK/KU.00/08/2017 tanggal 22 Agustus 2017 tentang Koreksi beban di LO TA 2017 atas Data Akrual belanja yang masih harus dibayar (utang pihak ketiga) TA 2016 yang berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung RI tahun 2016 Nomor 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

Untuk lebih jelasnya disampaikan surat dan lampirannya. (lh/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LO 2017.pdf

746 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
TINDAK LANJUT KOREKSI BEBAN DI LO TA 2017 ATAS DATA AKRUAL BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR TA 2016 | Mahkamah Agung RI