Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT TEMUAN BPK

TINDAK LANJUT TEMUAN BPK

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Nomor 89A/LHP/XVl/05/2021 atas selisih saldo keuangan perkara pada aplikasi Komdanas Mahkamah Agung RI dan berdasarkan data pada Aplikasi Komdanas ditemukan masih terdapat selisih antara Saldo Akhir Keuangan Perkara periode 31 Desember 2020 dengan saldo awal periode 1 Januari 2021. Dengan ini diminta kepada seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada lingkungan Peradilan Umum, Agama dan TUN untuk :

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Tindaklanjut_Temuan_BPK.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•