Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2023 TERKAIT TANAH DENGAN UTILISASI 0%

TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2023 TERKAIT TANAH DENGAN UTILISASI 0%

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 dan Surat Edaran Plt. Kepala Biro Perlengkapan Nomor 121/BUA.4/PW1.4/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 terkait Tanah dengan Utilisasi 0%, terdapat dokumen tambahan yang harus dilengkapi oleh satuan kerja sesuai masing-masing kategori yang dipilih dengan ketentuan sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1729821182-SE 176 Data Dukung Tambahan atas Temuan BPK atas LKPP Tanah dengan Utilisasi 0.pdf

253 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP TAHUN 2023 TERKAIT TANAH DENGAN UTILISASI 0% | Mahkamah Agung RI