Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Rabu, 15 Juli 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, nomor: 1118/SEK/KP.04.6/7/2020 tanggal 14 Juli 2020, perihal; Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian.

Yang ditujukan Kepada Yth: Pimpinan Satuan Kerja (daftar nama sebagaimana lampiran I)

Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 28/S/PusbinJFK/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang pengumuman peserta uji kompetensi penyesuaian/inpassing dalam jabatan Fungsional Kepegawaian secara online. (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Ukom_JF Kepegawaian_fix.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN | Mahkamah Agung RI