Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2024

UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Berkenaan dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1037/B- BJ.01.01/SD/K/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional bidang Kepegawaian, dengan ini Mahkamah Agung membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut dengan ketentuan sebagaimana terlampir.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Pengumuman Uji Kompetensi JF Kepegawaian 2024_sign.pdf

177 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I Ujikom JF Kepegawaian.pdf

37 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II Ujikom JF Kepegawaian.pdf

29 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran III Ujikom JF Kepegawaian.pdf

67 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.