Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UJI PETIK KEGIATAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DALAM MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DI LEMBAGA PERADILAN

UJI PETIK KEGIATAN EVALUASI ATAS PELAKSANAAN KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DALAM MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA DI LEMBAGA PERADILAN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No: 956/BP/HM.01.1/9/2022 tanggal 16 September 2022 perihal Uji Petik atas Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Lembaga pengadilan.

Yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengeadilan Negeri (Daftar Satuan Kerja Terlampir) untuk mengkoordinasikan Panitera dan Sekretaris agar dapat memberikan fasilitas dukungan data/informasi kepada tim evaluasi dari Perwakilan BPKP.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Uji Petik RB Kemudahan Berusaha Lembaga Peradilan oleh BPKP.pdf

7.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•