Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN JALAN SEHAT HUT KE-74 MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019

UNDANGAN JALAN SEHAT HUT KE-74 MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI yang ke 74, Sekretaris Mahkamah Agung RI, A.S. Pudjoharsoyo mengundang Kepala Pengadilan Militer Utama beserta istri/suami dan jajarannya, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-DKI Jakarta pada empat lingkungan peradilan beserta istri/suami beserta jajarannya, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Jabodetabek pada empat lingkungan peradilan beserta istri/suami dan jajarannya untuk mengikuti jalan sehat pada Minggu 18 Agustus 2019 di halaman gedung Mahkamah Agung RI.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas MA)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sesma1191.pdf

352 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•