Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Jalan Sehat HUT ke-79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Undangan Jalan Sehat HUT ke-79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024, akan diselenggarakan kegiatan Senam Pagi, Jalan Sehat pada Sabtu 31 Agustus 2024. Sehubungan dengan hal tersebut panitia HUT Ke 79 Mahkamah Agung RI Tahun 2024 mengharapkan kehadiran perwakilan peserta sejumlah 50 orang dari masing-masing satuan kerja pimpinan tinggi madya (untuk Kepaniteraan dan Badan Urusan Administrasi dapat diikuti oleh seluruh jajaran), dan sejumlah 35 orang dari masing-masing pengadilan di wilayah DKI Jakarta. Apabila peserta yang akan hadir melebihi jumlah tersebut agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan panitia.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Jalan Sehat HUT ke79 MA 2024_sign.pdf

119 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.