Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN KEGIATAN PEMAPARAN DAN PENANDATANGANAN RENCANA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026

UNDANGAN KEGIATAN PEMAPARAN DAN PENANDATANGANAN RENCANA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 125/SEK/UND.OT1.7/IV/2026 tentang Kegiatan Pemaparan dan Penandatanganan Rencana Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung RI Tahun 2026.

Yang ditujukan kepada Yth. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Tingkat Pertama

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Pemaparan Rencana Maturitas Penilaian SPIP Tahun 2026_Zoom Meeting_sign.pdf

320 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.