Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN MAHAKAMAH AGUNG TAHUN 2022

UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN MAHAKAMAH AGUNG TAHUN 2022

rudy

Jakarta-Humas: Dengan ini diberitahukan kepada Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk menghadiri acara Sidang Istimewa Mahkamah Agung dengan acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022 beserta gladi bersih yang akan dilaksanakan secara daring dan luring. Berikut ini terlampir Undangan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022

Untuk lebih jelasnya, berikut undangan laporan Tahunan Mahkamah Agung secara luring dan daring

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

undangan laptah_utk pengadilan tingkat_banding (Luring).pdf

673 KBDokumen Resmi
PDF

undangan laptah_utk pengadilan tingkat_pertama di ibukota (luring).pdf

917 KBDokumen Resmi
PDF

undangan laptah_utk pengadilan tingkat_pertama (daring).pdf

232 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.