Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN LAUNCHING APLIKASI SIPP TINGKAT BANDING VERSI 3.2.0

UNDANGAN LAUNCHING APLIKASI SIPP TINGKAT BANDING VERSI 3.2.0

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis, 18 April 2019. Berdasarkan Surat Undangan Dari Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 16/WKMA.NY/04/2019. Tertanggal 9 April 2019. Tentang Launching Aplikasi SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. 3. Ketua Pengadilan Pajak. 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) lingkungan Peradilan Sewilayah Nusa Tenggara Timur. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat undangannnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Launching SIPP Tingkat Banding.pdf

510 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•