Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN MENGHADIRI APRESIASI DAN PENGANUGRAHAN MENUJU WBK TAHUN 2019

UNDANGAN MENGHADIRI APRESIASI DAN PENGANUGRAHAN MENUJU WBK TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta – Humas : sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1693 / SEK / OT.01.1 / 12 / 2019 tanggal 5 Desember 2019 perihal Undangan Apresiasi dan Penganugrahan menuju WBK tahun 2019, kepada para pimpinan Unit Kerja Penerima Predikat WBK (diluar pengadilan yang berdomisili diwilayah Jabodetabek) kami sampaikan hal hal sebagai berikut :

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_kepada_Pimpinan_Pengadilan_Berpredikat_WBK.pdf

375 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•