Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK HUT IKAHI KE-69 DAN SILATURRAHMI NASIONAL BERSAMA YM KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK HUT IKAHI KE-69 DAN SILATURRAHMI NASIONAL BERSAMA YM KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-69 tahun 2022 dengan tema “Sinergitas IKAHI Mendukung Akselerasi Terwujudnya Peradilan Modern”, Pengurus Pusat (PP) IKAHI mengundang para Pengurus Cabang Khusus MARI, Pengurus Daerah (PD), Pengurus Cabang (PC) IKAHI dan Anggota IKAHI di seluruh Indonesia untuk menghadiri kegiatan Puncak HUT IKAHI Ke 69 Tahun 2022 dan Silaturrahmi Nasional IKAHI secara virtual dengan YM Ketua MA dan para Pimpinan MA serta Pengurus Pusat IKAHI

Untuk lebih jelsanya, berikut Surat Ketua Umum IKAHI

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UNDANGAN_DAN TATA TERTIB_SILATNAS HUT_IKAHI 2022 F.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•