Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK HUT KE-68 IKAHI DAN SILATURAHMI NASIONAL BERSAMA YM KETUA MA RI

UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK HUT KE-68 IKAHI DAN SILATURAHMI NASIONAL BERSAMA YM KETUA MA RI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-68 tahun 2021 dengan tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung”, Pengurus Pusat (PP) IKAHI mengundang Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia untuk menghadiri kegiatan Puncak HUT IKAHI serta Silaturahmi Nasional IKAHI secara virtual dengan YM Ketua MA dan para Pimpinan MA serta Pengurus Pusat IKAHI, pada hari Kamis, 18 Maret 2021.

Untuk lebih jelas, berikut undangan dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan_Silaturrahmi_Nasional_IKAHI_2021.pdf

584 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•