Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE 71 IKAHI DAN SEMINAR INTERNASIONAL

UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE 71 IKAHI DAN SEMINAR INTERNASIONAL

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-71 IKAHI tahun 2024, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia mengundang Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia untuk menghadiri Acara Puncak Peringatan HUT IKAHI yang mengangkat tema "Hakim Berintegritas Peradilan Bermartabat" dan Seminar Internasional secara Hybrid dengan topik “Integritas dan Kesejahteraan Hakim : Tren dan Komparasi Dari Berbagai Negara" yang dibuka oleh YM Ketua Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 25 April 2024.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan mengikuti acara puncak peringatan hut ke 71 IKAHI dan seminar internasional.pdf

182 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE 71 IKAHI DAN SEMINAR INTERNASIONAL | Mahkamah Agung RI