Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN MENGIKUTI UPACARA HUT KE-74 MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DI SELURUH INDONESIA

UNDANGAN MENGIKUTI UPACARA HUT KE-74 MAHKAMAH AGUNG RI UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DI SELURUH INDONESIA

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1131/SEK/HM.01.2/7/2019 tanggal 26 Juli 2019 perihal Penyelenggaraan Upacara Bendera Memperingati HUT ke-74 Mahkamah Agung RI jo. Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1162/SEK/HM.01.2/8/2018 tanggal 1 Agustus 2015 perihal Penyelenggaraan Peringatan HUT ke-74 Mahkamah Agung RI, bersama ini diminta kepada Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan untuk mengikuti upacara bendera HUT ke-74 Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan acara Tasyakuran, peluncuran kebijakan peradilan elektronik / e-litigasi dan peluncuran theme son g Mahkamah Agung.

Berkenaan dengan hal itu, para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di luar DKI Jakarta diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta dari luar DKI Jakarta disiapkan penginapan di Hotel Sparks Luxe (Alila) Jln. Pecenongan Kav.7017 Jakarta, check-in dimulai pada tanggal 18 Agustus 2019 pukul 14.00 WIB, check out tanggal 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB.

2. Mengisi formulir kehadiran terlampir disertai dengan scan/softcopy tiket pesawat PP ke emailrenprog@ymail.compaling lambat tanggal 6 Agustus 2019. Untuk informasi dapat menghubungi Sdr. Yudi Yudiana atau Sdri. Grace Maria di No. telp. 081211392808.

3. Biaya tiket pesawat PP, transport Jakarta, dan biaya penginapan dibebankan pada DIPA Badan Urusan Administrasi.

4. Uang saku, uang makan dan transport daerah dibebankan pada DIPA masing-masing Satuan Kerja.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (azh/RS)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan upacara ketua tingkat banding.pdf

697 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•