Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PELUNCURAN DAN WEBINAR BUKU SAKU PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

UNDANGAN PELUNCURAN DAN WEBINAR BUKU SAKU PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Untuk Mendorong keseragaman pandangan dan praktik di pengadilan, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Mahkamah Agung Bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) menyusun Buku Saku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Tujuannya agar buku ini menjadi panduan bagi para hakim di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama agar dapat meningkatkan kualitas penangan perkara dan putusan dispensasi kawin demi kepentingan terbaik anak.

Oleh karena itu kami mengundang Yang Mulia/Bapak/Ibu sekalian untuk peluncuran dan diskusi Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin tersebut yang akan diadakan pada :

Hari/tanggal : Jumat, 4 Desember 2020

Jam : 08.00 – 11.00 WIB

Tempat : Aplikasi Zoom dengan Link: http//bit.ly/Peluncuran-Buku-Saku-MA

Untuk Undangan dan daftar peserta lebih lengkapnya silakan klik tautan berikut ini

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

peluncuran dan webinar.pdf

340 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PELUNCURAN DAN WEBINAR BUKU SAKU PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN | Mahkamah Agung RI