Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBEKALAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS YUDISIAL

UNDANGAN PEMBEKALAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS YUDISIAL

rudy

Jakarta-Humas: dalam rangka Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial oleh pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Hakim pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum Wilayah Hukum Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Saudara/I untuk hadir dalam kegiatan pembekalan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut

Untuk lebih jelas, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial RI

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan_Internal (1).pdf

1.1 MBDokumen Resmi
PDF

Undangan_Peserta (3).pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.