Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor : 68/WKMA.Y/UND/XII/2023 tertanggal 04 Desember 2023 tentang Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual

Yang ditujukan Kepada Yth.: 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia; 2. Ketua Pengadilan Pajak; 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Tempat

Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

68 Undangan Pembinaan Peserta.pdf

635 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.