Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA, KETUA PENGADILAN PAJAK DAN PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA 4 LINGKUNGAN PERADIL

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA, KETUA PENGADILAN PAJAK DAN PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA 4 LINGKUNGAN PERADIL

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Jum’at 9 Oktober 2020. Dalam Rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI dengan Jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan Nomor 73/WKMA.NY/UND/10/2020.

Yang ditujukan kepada Yth. 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. 2. Ketua Pengadilan Pajak. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Maka dengan ini suratnya kami lampirkan sebagai berikut, :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Pembinaan Yogyakarta_Peserta.pdf

966 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL YANG DITUJUKAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING 4 LINGKUNGAN PERADILAN SELURUH INDONESIA, KETUA PENGADILAN PAJAK DAN PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA 4 LINGKUNGAN PERADIL | Mahkamah Agung RI