Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS WILAYAH HUKUM BANGKA BELITUNG, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG DAN BENGKULU

UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS WILAYAH HUKUM BANGKA BELITUNG, SUMATERA SELATAN, LAMPUNG DAN BENGKULU

rudy
•

Jakarta-Humas : Sabtu, 31 Agustus 2019. Berdasarkan Surat dari Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor : 35/WK.MA.NY/PP.00/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 perihal Daftar Undangan Delegasi Mahkamah Agung RI pada acara Pembinaan Teknis Wilayah Hukum Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung dan Bengkulu.

Dan Surat dari Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor : 36/WK.MA.NY/PP.00/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 perihal Undangan Pembinaan Teknis Wilayah Hukum Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung dan Bengkulu.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se wilayah Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung dan Bengkulu. 2. Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Se -Wilayah Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung dan Bengkulu.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan Surat dari Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial (ds,rs/ah)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Daftar Nama Undangan Delegasi Mahkamah Agung Pada Acara Pembinaan di Bangka Belitung.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Undangan Pembinaan di Bangka Betitung.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•