Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PEMBUKAAN KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020

UNDANGAN PEMBUKAAN KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakan Kegiatan Konsolidasi dalam rangka persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2020, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/saudari untuk dapat mengikuti Acara Pembukaan Kegiatan Konsolidasi Laporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2020.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Undangan_Pembukaan_Kegiatan_Konsolidasi_Laporan_Keuangan_MA_Tahun_2020 (1).pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

Permintaan_Nama_Peserta_Kegiatan_Konsolidasi_Laporan_Keuangan_MA_Tahun_2020.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•