Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENDAMPINGAN KONSOLIDASI TINGKAT BANDING DAN PLENO ATAS USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2028 MELALUI APLIKASI ESADEWA UNTUK WILAYAH SUMATERA DAN JAWA

UNDANGAN PENDAMPINGAN KONSOLIDASI TINGKAT BANDING DAN PLENO ATAS USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2028 MELALUI APLIKASI ESADEWA UNTUK WILAYAH SUMATERA DAN JAWA

dewi

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti proses penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2028 melalui Aplikasi e-SADEWA berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 440/BUA.4/PL1.2.1/VII/2026, maka akan dilakukan pendampingan konsolidasi tingkat banding dan pleno atas usulan RKBMN satuan kerja di wilayah Sumatera dan Jawa melalui Aplikasi e-Sadewa yang akan dilaksanakan pada:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PB1 NO 458.pdf

285 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.