Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENDAMPINGAN PENERTIBAN ASET DAN TINDAK LANJUT KENDARAAN DINAS RUSAK BERAT

UNDANGAN PENDAMPINGAN PENERTIBAN ASET DAN TINDAK LANJUT KENDARAAN DINAS RUSAK BERAT

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 Hal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat dalam rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran2026, maka diperlukan pendampingan penertiban atas pencatatan kendaraan dinas jabatan berupa kendaraan bermotor roda dua dan tindak lanjut kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat. Oleh karena itu, kepada Pengadilan yang nama-namanya tercantum pada lampiran undangan dapat hadir dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari/tanggal: Selasa, 25 Juni 2024.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Ahli Fungsi.pdf

240 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.