Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PENGARAHAN PRESIDENTIAL LECTURE

UNDANGAN PENGARAHAN PRESIDENTIAL LECTURE

rudy
•

Jakarta - Humas, Kamis 18 Juli 2019. 1. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1109/SEK/KP.00.3/7/2019. Tertanggal 16 Juli 2019. Perihal Undangan Pengarahan Presidential Lecture. Daftar Nama Terlampir. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1110/SEK/KP.00.3/7/2019. Tertanggal 16 Juli 2019. Perihal Penugasan Kegiatan Presidential Lecture. Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Kepala Biro Pada Badan Urusan Administrasi MA RI. Surat Tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 176/SEK/ST./7/2019. Tertanggal 16 Juli 2019. Daftar Nama Terlampir.

2. Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Nomor : B/795 /SM.01.00/2019. Tertanggal 16 Juli 2019.

3. Perihal Undangan Menghadiri Presidential Lecture II Tahun 2019. Daftar Nama Peserta Lecture II Mahkamah Agung RI Tahun 2019.

4. Bahan Presidential Lecture II Tahun 2019.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

1_Surat_Sekma_No_1109_1110_dan_176.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

2_Surat_Undangan_Presidential_Lecture_2019.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

3_Daftar_Nama_Peserta_Lecture_MA_2019.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

4_Bahan Presidential_Lecture_Tahun_2019.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•