Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG SECARA OFFLINE DAN ONLINE

UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG SECARA OFFLINE DAN ONLINE

rudy

Jakarta-Humas: Sehubungan akan diselenggarakannya Peresmian Tiga Gedung Pengadilan Tingkat Banding, Lima Belas Gedung Pengadilan Tingkat Pertama, Gedung Parkir, Gedung PSTP, Media Center Dan Rumah Jabatan Mahkamah Agung RI oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, bersama ini Plt. Sektretaris Mahkamah Agung mengundang Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk dapat hadir mengikuti acara Peresmian tersebut secara daring yang akan dilaksanakan pada Selasa 6 Februari 2024 secara online dan offline.

Untuk informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

undangan peresmian gd palu daring.pdf

470 KBDokumen Resmi
PDF

undangan peresmian gd palu offline.pdf

721 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.