Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN PERSIAPAN PENYUSUNAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA. 2026

UNDANGAN PERSIAPAN PENYUSUNAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA. 2026

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka persiapan pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara(RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, maka akan dilakukan pendampingan dalam mengajukan RKBMN melalui aplikasi e-sadewa serta tata cara pendaftaran user pada aplikasi SIMAN v2 yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal : Rabu, 26 Juni 2024.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND No 36 REVISI.pdf

209 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
UNDANGAN PERSIAPAN PENYUSUNAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA. 2026 | Mahkamah Agung RI