Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RKA-K/L ALOKASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019

UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RKA-K/L ALOKASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-166/Mk.02/2018 tanggal 18 Oktober 2018 hal penyampaian PAGU Alokasi Anggaran Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2019 Hasil Rapat Pembahasan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I Pembahasan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2019, Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo mengundang Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk Rapat Kerja Teknis Penyusunan RKA-K/L Alokasi Anggaran (Pagu Final) Tahun Anggaran 2019 pada 29-30 Oktober 2018 di ruang rapat lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung jl. Medan Merdeka Utara No.09-13 Jakarta.

Undangan terlampir.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

undangan penyusunan rka-kl.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RKA-K/L ALOKASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019 | Mahkamah Agung RI