Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

azizah

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 100/Bua.1/OT.01.1/5/2023 tanggal 8 Mei 2023, tentang Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Pagu Indikatif Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan-Sosialisasi-Kebijakan-Pagu-Indikatif-TA-2024-1.pdf

201 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.