Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN RAPAT PELAKSANAAN MONITORING KINERJA TRIWULAN IV TAHUN 2022 MELALUI APLIKASI SMART DJA

UNDANGAN RAPAT PELAKSANAAN MONITORING KINERJA TRIWULAN IV TAHUN 2022 MELALUI APLIKASI SMART DJA

rudy

Jakarta-Humas : Merujut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga dan Surat Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S25/AG/AG.8/2022 tanggal 1 November 2022 hal Penyampaian Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKAKL Triwulan IV berdasarkan Aplikasi SMART.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

Surat_SMART_DJA.pdf

69 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran_1.pdf

193 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran_2.pdf

175 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran_3.pdf

145 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran_4.pdf

91 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
UNDANGAN RAPAT PELAKSANAAN MONITORING KINERJA TRIWULAN IV TAHUN 2022 MELALUI APLIKASI SMART DJA | Mahkamah Agung RI