Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SEMINAR VIRTUAL COVID-19

UNDANGAN SEMINAR VIRTUAL COVID-19

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHI ) Nomor 088/PP.IKAHI/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (sebagai Pelindung PD IKAHI), 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia Pada 4 (empat) Badan Peradilan di seluruh Indonesia ( sebagai Pelindung PC IKAHI), 3. Para Ketua Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI di seluruh Indonesia., 4. Seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di seluruh Indonesia.

Silakan klik tautan berikut untuk undangan selengkpanya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Seminar Virtual Covid-19.pdf

694 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•