Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SIDANG PLENO TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

UNDANGAN SIDANG PLENO TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan akan diseleranggarakan Sidang Pleno Tahunan Mahkamah Agung RI, dengan acara Penyampaian Laporan Tahunan 2016 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dengan ini disampaikan untuk Para Ketua Pengadilan Tk Banding pada 4(empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dan Para Ketua Pengadilan Tk Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan Wilayah DKI Jakarta. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

606 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•