Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2025

UNDANGAN SOSIALISASI APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2025

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan masa Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Triwulan I Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP 39/2006 serta sehubungan dengan pengembangan dan penyempurnaan atas aplikasi tersebut, kami mengundang bapak/ibu sekretaris bersama pejabat struktural perencanaan serta operator aplikasi e-Monev Bappenas satuan kerja masing-masing untuk menghadiri sosialisasi aplikasi e-Monev Bappenas 2025 yang akan diselenggarakan secara daring pada Kamis, 8 Mei 2025.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Sosialisasi Aplikasi e-Monev Bappenas 2025.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.