Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SALINAN PUTUSAN DI APLIKASI E-COURT TA 2020 (UPDATE)

UNDANGAN SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SALINAN PUTUSAN DI APLIKASI E-COURT TA 2020 (UPDATE)

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan pada tahun 2020 akan diterapkan Tanda Tangan Elektronik (eSignature) pada Salinan Putusan di aplikasi eCourt, maka perlu dilaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik pada Salinan Putusan Aplikasi eCourt.

Bersama ini mengundang Yang Mulia/Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri kegiatan tersebut ( daftar undangan, petunjuk pelaksanaan, dan jadwal acara terlampir )

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Sosialisasi dan Bimtek Tanda Tangan Elektronik.pdf

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•