Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN TARGET PNBP PADA TPNBP VERSI 6.0

UNDANGAN SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENYUSUNAN TARGET PNBP PADA TPNBP VERSI 6.0

pepy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nomor; B-01/Bua.3/KU.04/01/2023 tentang Undangan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Target PNBP pada TPNBP Versi 6.0

Yang ditujukan kepada Yth: Bendahara Penerimaan Seluruh Satuan Kerja MA dan Badan Peradilan di Bawahnya di Tempat.

Untuk selengkapnya silahkan klik tautandi bawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Pembukaan dan Sosialisasi Penyusunan Target PNBP 2024 pada Aplikasi TPNBP.pdf

645 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.