Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI KEGIATAN VIRTUAL ACCOUNT PP IKAHI

UNDANGAN SOSIALISASI KEGIATAN VIRTUAL ACCOUNT PP IKAHI

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem pembayaran iuran wajib anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH- IKAHI) melalui Virtual Account masing-masing hakim sejak bulan Mei 2022, Pengurus Pusat IKAHI bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menyelenggarakan sosialisasi secara Hybrid terkait sistem Virtual Account tersebut, pada Senin, 27 Juni 2022.

Terkait kegiatan tersebut, PP IKAHI mengundang masing-masing perwakilan dari masing-masing satker (sebagaimana lampiran II) untuk menghadiri kegiatan dimaksud secara offline. Sedangkan pengurus daerah, pengurus cabang dan anggota IKAHI lainnya di seluruh Indonesia dimohon kehadirannya secara online melalui Aplikasi Zoom (link akan diberitahukan kemudian) dan streaming via Youtube : PP IKAHI.

Selanjutnya dilampirkan ketentuan dan mekanisme kegiatan sosialisasi dimaksud untuk dapat dipedomani. Demikian surat undangan ini dibuat, atas kehadiran dan partisipasinya diucapkan terimakasih.

Untuk informasi lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan Sosialisasi VA IKAHI .pdf

407 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN SOSIALISASI KEGIATAN VIRTUAL ACCOUNT PP IKAHI | Mahkamah Agung RI