Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI KEGIATAN VIRTUAL ACCOUNT PP IKAHI SECARA DARING

UNDANGAN SOSIALISASI KEGIATAN VIRTUAL ACCOUNT PP IKAHI SECARA DARING

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan Undangan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Nomor; 076/PP.IKAHI/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Undangan Sosialisasi Kegiatan Virtual Account PP IKAHI Secara Daring

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Pengurus IKAHI Cabang Khusus MARI; 2. Pengurus IKAHI Daerah Seluruh Indonesia; 3. Pengurus IKAHI Cabang Seluruh Indonesia; 4. Anggota IKAHI seluruh Indoenesia di Tempat

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Undangan 1.pdf

356 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
UNDANGAN SOSIALISASI KEGIATAN VIRTUAL ACCOUNT PP IKAHI SECARA DARING | Mahkamah Agung RI