Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PENERTIBAN BMN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SIMAN V2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

UNDANGAN SOSIALISASI PENERTIBAN BMN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SIMAN V2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

andhi.bua

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 119/SEK/PL1.2/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perial Persiapan Migrasi Data Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam Rangka Implementasi SIMAN v2, bersama ini disampaikan bahwa perlu diadakan sosialisasi Petunjuk Teknis Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

24 UND Karokap Sosialisasi Penertiban BMN dalam Rangka Implementasi SIMAN v2 - Revisi (3).pdf

593 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.