Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN,PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024 PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SELAKU KOORDINATOR WILAYAH MELALUI APLIKASI SIMAN V2.

UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN,PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024 PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SELAKU KOORDINATOR WILAYAH MELALUI APLIKASI SIMAN V2.

rudy

Jakarta - Humas :Berdasarkan surat Plt.Kepala Biro Perlengkapan Nomor: 29/BUA.4/UND.PL1.2.4/I/2025 tentang Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan,Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2024 pada Pengadilan Tingkat Banding selaku Koordinator Wilayah melalui Aplikasi SIMAN v2.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND-BMN NO 29.pdf

263 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.