Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan,Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2025 pada SIMAN v2 secara daring (zoom meeting)

Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan,Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2025 pada SIMAN v2 secara daring (zoom meeting)

azizah

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22/SEK/PL1.2.7/I/2026 Hal Pelaksanaan, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2026, maka perlu diadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN tersebut yang akan dilaksanakan pada Jum’at, 9 januari 2025 secara online.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

UND BMN NO 15.pdf

750 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.